Nurwakhid pun menilai partisipasi pengawasan dan pemantauan dari masyarakat juga berperan penting dalam memutus pendanaan kelompok teror.
Menurut dia, masyarakat dapat berperan memastikan dana umat dan dana kemanusiaan lainnya yang bertujuan mulia itu tidak diselewengkan dan disalahgunakan untuk kepentingan aktivitas yang melanggar hukum.
Baca Juga:
Upaya Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Papua Barat Daya, Ini Peran Kesbangpol dan FKPT
Oleh karena itu, Nurwakhid mengimbau masyarakat berdonasi melalui lembaga-lembaga resmi dan kredibel serta Pemerintah merekomendasinya.
"Masyarakat sepatutnya berdonasi melalui lembaga resmi, kredibel, dan direkomendasikan pemerintah, termasuk juga saluran donasi ke luar negeri melalui Kementerian Luar Negeri atau lembaga yang direkomendasi Kementerian Luar Negeri," katanya.
Nurwakhid menilai lima langkah tersebut perlu karena berdasarkan data World Giving Index pada tahun 2021 Indonesia sebagai negara dengan masyarakat yang memiliki tingkat kedermawanan paling tinggi.
Baca Juga:
Tangkal Paham Radikal dan Teroris, BNPT Bentuk FKPT di Papua Barat Daya
Akan tetapi, hal tersebut justru menjadi celah yang dimanfaatkan oleh kelompok radikal dan teror untuk galang dana melalui modus donasi dan amal.
Di samping itu, langkah antisipatif ini penting disebarluaskan kepada masyarakat menyusul adanya dugaan penyelewengan dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi yang ada dugaan berkaitan dengan aktivitas terlarang, dan kepentingan pribadi oleh lembaga pengelola dana umat.