WahanaNews.co | Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ahmad Nurwakhid membeberkan tips dan trik untuk mengungkap pendanaan terorisme berkedok lembaga amal.
"Ada lima hal yang penting dilakukan. Pertama, mendorong dan memfasilitasi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai lembaga amal yang diduga terkait dengan kelompok teror atau kelompok radikal," kata Nurwakhid dikutip dari ANTARA, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga:
Upaya Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Papua Barat Daya, Ini Peran Kesbangpol dan FKPT
Ia memandang perlu Pemerintah memperketat regulasi tentang pendanaan publik oleh lembaga-lembaga amal dan memunculkan kerja sama antara Kementerian Sosial RI dan kementerian terkait untuk menutup celah modus penggalangan dana melalui donasi serta filantropi.
Selain itu, perlu pula sosialisasi mengenai lembaga-lembaga amal atau donasi yang terkait dengan kelompok teror kepada para pemangku kepentingan yang memantau berbagai lembaga amal tersebut dan edukasi terhadap masyarakat agar mereka lebih jeli serta selektif dalam memilih lembaga amal dan berdonasi.
Lebih lanjut, Nurwakhid menjelaskan bahwa Pemerintah perlu memperketat regulasi terkait dengan pendanaan publik oleh lembaga-lembaga amal karena selama ini pengumpulan dana umat hanya oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Baca Juga:
Tangkal Paham Radikal dan Teroris, BNPT Bentuk FKPT di Papua Barat Daya
Dua peraturan tersebut, kata dia, hanya mengatur soal sistem birokrasi perizinan. Sementara itu, aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan dana belum diatur.
Berkenaan dengan kerja sama antara Kementerian Sosial dan kementerian terkait, menurut Nurwakhid, hal tersebut diperlukan karena pemantauan lembaga amal ini berada di bawah Kementerian Sosial.
Dengan demikian, kata dia, perlu melibatkan Kementerian Sosial dalam membuat peraturan baru yang dapat menutup celah modus penggalangan dana melalui donasi dan filantropi.