WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok skema perlindungan menyeluruh sebelum meluncurkan program KPR dengan tenor hingga 40 tahun agar cicilan super panjang itu tetap aman bagi masyarakat.
“Sebetulnya, belum sampai ke final karena ada beberapa pembahasan lain. Karena, tadi bicara terkait 40 tahun nanti ada asuransi yang juga tentu akan perpanjang,” ujar Direktur Jenderal Kawasan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Baca Juga:
BPKN RI Nilai Dam Haji di Indonesia Bisa Tingkatkan Transparansi dan Kesejahteraan Peternak Lokal
Skema tenor 40 tahun masih dibahas intensif bersama perbankan, pengembang, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan cicilan rumah subsidi benar-benar sesuai dengan kemampuan masyarakat.
Simulasi pembayaran telah disusun menggunakan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik, termasuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah di sektor pertanian dengan rata-rata pendapatan sekitar Rp2,43 juta per bulan.
“Dilihat dari rata-rata penghasilan terendah itu apa, terus kemudian dilihat juga dari kemampuan maksimal mengangsur dari penghasilan, itu sudah dicek semua,” kata Sri.
Baca Juga:
Israel Culik 2 Jurnalis Republika dan Relawan Indonesia di Tengah Laut
Pemerintah menyatakan skema tersebut telah dirancang agar cicilan tetap terjangkau meskipun masa kredit diperpanjang hingga empat dekade.
“Kita sudah bikin skema juga untuk 40 tahun itu masuk dalam kemampuan mereka mencicil,” lanjutnya.
Namun, tenor yang sangat panjang juga membawa tantangan besar, mulai dari risiko nasabah meninggal dunia, kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, hingga kerusakan rumah akibat kebakaran.
“Kita juga tentu harus memitigasi risiko-risiko yang ada. Maka, kita akan ada satu putaran lagi bersama teman-teman pengembang, perbankan dan lain-lain,” ucap Sri.
Pemerintah kini mendalami instrumen perlindungan yang dapat menjamin kelangsungan cicilan selama puluhan tahun.
“Tadi ada bagaimana risiko, ada asuransinya seperti apa dan lain-lain, masih dalam pembahasan,” katanya.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Sid Herdi Kusuma mengatakan tujuan utama kebijakan ini adalah membuka jalan bagi lebih banyak masyarakat untuk memiliki rumah pertama lebih cepat.
“Memang program ini yang utama adalah akan membuka akses bagi masyarakat untuk bisa segera memiliki rumah pertamanya,” ujar Sid.
BP Tapera juga menyiapkan berbagai skema perlindungan agar konsumen dan lembaga pembiayaan tetap terlindungi sepanjang masa kredit.
“Untuk risiko selama tenor berjalan, nanti seperti yang Ibu Dirjen sudah utarakan, kita akan diskusikan lebih baik,” kata Sid.
Menurut Sid, sejumlah instrumen yang sedang dibahas meliputi asuransi kredit, asuransi jiwa, dan asuransi kebakaran.
“Termasuk di dalamnya asuransi kredit, asuransi jiwa, dan asuransi kebakaran, yang sepertinya itu akan menjawab mengenai bagaimana caranya mengatasi risiko selama tenor KPR tersebut,” tandas Sid.
Jika skema ini disahkan, masyarakat berpeluang mencicil rumah hingga 40 tahun dengan dukungan sistem perlindungan yang dirancang untuk menjaga keamanan konsumen sekaligus kestabilan sektor pembiayaan perumahan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]