WahanaNews.co | Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), badan yang dibentuk pemerintah untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi mengungkapkan telah menetapkan kuota jenis bahan bakar penugasan (JBKP) atau Pertalite sebanyak 31,2 juta kiloliter (KL) untuk tahun 2025.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, kuota ini turun sedikit dibandingkan 2024 yang dipatok sebesar 31,6 juta KL.
Baca Juga:
H Bakri Kembali Dilantik di Senayan, Radius Purba: Terus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
"Untuk jenis bahan bakar Pertalite kuotanya ada di angka 31,2 juta KL," ujar Erika di acara Hilir Migas Conference, Expo, and Award 2024, Kamis (12/12/2024).
Di sisi lain pemerintah juga akan menetapkan skema baru penyaluran BBM bersubsidi pada tahun 2025.
Erika menyebut, dengan adanya skema tersebut, BPH Migas juga berpotensi akan melakukan perubahan besaran kuota yang dialurkan.
Baca Juga:
Pemkot Baubau Gelar Pertemuan Bahas Antrian Panjang BBM di SPBU Terakhir
"Tapi nanti bagaimana keputusan dari skema subsidi. Bisa saja (dilakukan perubahan), karena kan setiap tiga bulan itu kita evaluasi," kata Erika.
Adapun kuota untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT) yakni solar dan minyak tanah telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN 2025.
Solar ditetapkan sebesar 18,8 juta KL. Angka ini turun tipis dari kuota tahun ini yang sebesar 19 juta KL.