WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tanpa menaikkan harga BBM, pemerintah justru mengetatkan aturan pembelian BBM subsidi mulai April 2026 dengan skema pembatasan harian yang langsung menyasar kendaraan masyarakat (Selasa/30/03/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas.
Baca Juga:
Penampung BBM Subsidi Berkedok Warung di Baganpete, Polisi Diminta Segera Tangkap Pemilik Warung
Aturan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang digelar pada Sabtu (28/03/2026) sebagai respons pemerintah terhadap potensi krisis energi global akibat konflik di Timur Tengah.
Langkah pengendalian ini dinilai penting untuk memperkuat efisiensi energi nasional di tengah tekanan pasokan dan fluktuasi harga minyak dunia.
"Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala BPH Migas tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh badan usaha penugasan pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang," bunyi keputusan tersebut.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM Subsidi, 10 Tersangka Ditangkap
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas pembelian harian untuk Solar subsidi atau Biosolar bagi berbagai jenis kendaraan.
Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Sementara kendaraan umum roda empat diberikan kuota lebih besar, yakni hingga 80 liter per hari.