WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, mendorong masyarakat agar tidak merasa ragu dalam mengajukan komplain apabila menerima barang atau jasa yang tidak sesuai dengan harapan.
Ia menegaskan bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhan sudah diatur oleh undang-undang dan menjadi bagian penting dalam mempercepat penyelesaian masalah.
Baca Juga:
BPKN RI: Putusan Rp 60 Juta Tak Manusiawi untuk Tragedi Gagal Ginjal
"Menyuarakan keluhan merupakan salah satu cara agar hak-hak konsumen terlindungi dan pelaku usaha dapat segera merespons keluhan tersebut," ujar Mufti, mengutip Infopublik.id, Selasa (1/10/2024).
Mufti menjelaskan bahwa konsumen sebaiknya memulai dengan melaporkan langsung masalah yang dihadapi kepada penjual atau penyedia jasa.
Hal ini bisa dilakukan baik di toko fisik maupun secara daring.
Baca Juga:
Serah Terima Unit Mangkrak, Konsumen Apartemen Green Cleosa Adukan Developer ke BPKN
"Jika produk yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi, konsumen dapat segera mengajukan komplain kepada pelaku usaha, baik secara langsung di toko atau melalui platform marketplace jika pembelian dilakukan secara online," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keluhan yang diajukan di toko fisik bisa disampaikan langsung di tempat, sedangkan keluhan yang muncul akibat transaksi daring dapat disampaikan melalui fitur-fitur yang disediakan di platform tersebut.
Langkah pertama ini dianggap sangat penting untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha menyelesaikan masalah secara internal.