WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan tidak ada pelanggaran terhadap hak konsumen dalam proses produksi maupun klaim sumber air pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Aqua. 							
						
							
							
								Kesimpulan ini muncul usai pertemuan tertutup antara BPKN dan manajemen Aqua pada Selasa (28/10/2025).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										AMDK Aqua Disebut Pakai Air Sumur Bor, ESDM Buka Suara
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								“Kalau sumber (air), clear kita mengakui bahwa memang air gunung,” ujar Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok.							
						
							
							
								Ia menjelaskan bahwa hasil kesimpulan BPKN diambil setelah menerima penjabaran ilmiah yang meyakinkan mengenai sumber bahan baku Aqua yang benar-benar berasal dari air pegunungan melalui proses pengeboran. 							
						
							
							
								Menurutnya, Aqua memang merupakan AMDK dengan sumber air pegunungan yang sah dan terverifikasi.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Polemik Air Sumur Bor Aqua, YLKI: Konsumen Berhak Dapat Informasi Jujur
									
									
										
									
								
							
							
								VP General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, menegaskan bahwa Aqua senantiasa berkomitmen menyediakan produk berkualitas bagi masyarakat. 							
						
							
							
								Ia menambahkan bahwa industri AMDK wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap produk Aqua telah melampaui parameter kualitas yang dipersyaratkan.							
						
							
							
								“Jadi insya Allah di manapun pabrik Aqua berasal tetap produknya adalah dengan standar dan kualitas yang sama dan juga pasti disetujui oleh Badan POM,” katanya.							
						
							
								
							
							
								Vera juga memastikan bahwa klaim pada label Aqua sudah sesuai dengan kenyataan di lapangan, yakni air pegunungan yang bisa dibuktikan lewat berbagai studi geologi dan hidrologi. 							
						
							
							
								Ia menjelaskan, pengambilan sumber air tersebut memang dilakukan melalui metode pengeboran.							
						
							
							
								“Jadi sumber airnya sumber air pegunungan sesuai dengan klaim kami di label. Tetapi cara pengambilannya tentunya industri manapun yang menggunakan air tanah dalam pasti penggunaannya, pengambilannya dengan pengeboran. Jadi pengeboran itu adalah caranya tetapi sumber airnya adalah sumber air pegunungan,” ujar Vera.							
						
							
								
							
							
								Pada Rabu (29/10/2025), Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), dalam kunjungan keduanya ke pabrik Aqua Subang, secara resmi mengklarifikasi pernyataannya yang sebelumnya sempat menimbulkan kehebohan. 							
						
							
							
								Ia mengakui bahwa sumber air awal Aqua memang berasal dari mata air pegunungan dan menegaskan tidak pernah bermaksud menjelek-jelekkan perusahaan tersebut.							
						
							
							
								Dalam sebuah video yang sempat viral di media sosial, terlihat KDM dikerumuni oleh sejumlah karyawan Aqua yang meminta klarifikasi atas ucapannya yang dianggap menyudutkan. 							
						
							
								
							
							
								Di hadapan mereka, KDM mengakui bahwa pabrik Aqua dibangun di Subang dengan sumber air dari mata air pegunungan.							
						
							
							
								Kesalahpahaman mengenai istilah “air pegunungan” pun mendorong para ahli hidrogeologi untuk memberikan penjelasan ilmiah. Profesor Lambok M. Hutasoit dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menjelaskan bahwa air pegunungan yang digunakan oleh industri AMDK tidak diambil langsung dari mata air permukaan, melainkan berasal dari sistem akuifer alami di pegunungan.							
						
							
							
								Sistem akuifer tersebut terbentuk dari air hujan yang meresap ke dalam tanah dan mengalir melalui jalur batuan bawah permukaan hingga menjadi sumber air yang digunakan industri.							
						
							
								
							
							
								Profesor Heru Hendrayana, ahli hidrogeologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menambahkan bahwa air tanah dangkal lebih rentan terhadap polusi dibandingkan air pegunungan yang berasal dari akuifer dalam. 							
						
							
							
								“Air tanah dangkal bisa terkontaminasi dari septic tank, sampah, dan limbah rumah tangga,” ujarnya.							
						
							
							
								Heru menegaskan bahwa industri AMDK selalu melakukan penelitian mendalam bersama para ahli untuk memastikan bahwa sumber airnya benar-benar berasal dari pegunungan dan memenuhi standar keamanan konsumsi.							
						
							
								
							
							
								Profesor Lambok menambahkan, tidak semua air tanah layak dikonsumsi karena sebagian bisa mengandung zat berbahaya seperti Kromium VI, sedangkan air pegunungan dari akuifer dalam umumnya memiliki kandungan mineral alami yang lebih baik. 							
						
							
							
								Ia menjelaskan pula bahwa jarak sumber air dari gunung bisa mencapai puluhan kilometer, tetapi secara hidrogeologis tetap termasuk sistem air pegunungan.							
						
							
							
								Sementara itu, Muhammad Sirod, Tenaga Ahli Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), menegaskan bahwa faktor utama dalam produksi AMDK adalah kepatuhan terhadap standar mutu dan keamanan seperti SNI, BPOM, dan sertifikasi halal.							
						
							
								
							
							
								Menurutnya, SNI 6242:2015 mengatur air mineral alami, SNI 6241:2015 untuk air demineral, dan SNI 7812:2013 untuk air minum embun. 							
						
							
							
								Ia menambahkan bahwa air sumur yang terhubung secara hidrogeologis dengan pegunungan bisa memiliki kualitas serupa dengan air pegunungan, namun tetap memerlukan riset terhadap komposisi fisika, kimia, dan mikrobiologinya.							
						
							
							
								[Redaktur: Rinrin Khaltarina]