WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus meningkatkan pengawasan terhadap barang
beredar dan jasa, kegiatan perdagangan, serta metrologi legal di berbagai wilayah di Indonesia. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengamanan pasar dalam negeri dan perlindungan konsumen.
“Kemendag terus berkomitmen menjaga pasar dalam negeri agar tetap sehat dan adil. Setiap langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen serta memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan,” ujar Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang di Jakarta, Rabu (29/10).
Baca Juga:
Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Ekonomi ASEAN: Mendag Busan Dorong Koordinasi Lintas Pilar Hadapi Tantangan Global
Selama satu tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Kemendag
berhasil melakukan berbagai penindakan terhadap barang impor ilegal. Penindakan tersebut mencakup produk pakaian bekas dalam karung (balpres) sebanyak 21.054 bal dengan nilai mencapai Rp120,65 miliar.
Kegiatan impor pakaian bekas merupakan hal yang dilarang, hal ini ditegaskan kembali oleh Kemendag dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan
Barang Dilarang Impor.
Sebagai upaya implementasi atas kebijakan tersebut, Kementerian
Perdagangan secara konsisten bersinergi dengan berbagai instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importasi pakaian bekas.
Baca Juga:
Setahun Kabinet Merah Putih, Mendag Busan: Pasar Domestik Kuat, Ekspor Meluas, UMKM Naik Kelas
Selain itu, Kemendag mengamankan berbagai produk impor ilegal lainnya dengan nilai mencapai Rp15 miliar. Barang-barang tersebut mencakup 297.781 unit produk elektronik yang terdiri atas 3.506 unit penanak nasi (rice cooker), 4.518 unit perangkat audio video seperti pengeras suara
(speaker) aktif dan televisi, 60.366 unit kipas angin, dan 210.040 unit fitting lampu. Berikutnya, 480 unit luminer, 1.140 unit ketel listrik, 1.894 unit penggorengan udara (air fryer), 87 rol kabel listrik, 15.250 unit baterai primer, dan 500 unit gerinda listrik.
Kategori produk lainnya yang juga ditindak yaitu mainan anak sejumlah 297.522 unit, alas kaki sejumlah 1.277 unit, seprai sejumlah 100 unit, serta pelek kendaraan bermotor sejumlah 905 unit.
Penindakan juga dilakukan terhadap lebih dari 1,6 juta produk teknik dan baja nonstandar. Produk tersebut antara lain pemutus sirkuit miniatur (miniature circuit breaker/MCB) tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) sebanyak
68.256 unit, gergaji listrik, bor listrik, gerinda listrik, dan mesin serut tanpa Nomor Registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) sebanyak 9.763 unit, serta penghisap debu tanpa Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG) sebanyak 26 unit.