WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan tidak ada pelanggaran terhadap hak konsumen dalam proses produksi maupun klaim sumber air pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Aqua.
Kesimpulan ini muncul usai pertemuan tertutup antara BPKN dan manajemen Aqua pada Selasa (28/10/2025).
Baca Juga:
AMDK Aqua Disebut Pakai Air Sumur Bor, ESDM Buka Suara
“Kalau sumber (air), clear kita mengakui bahwa memang air gunung,” ujar Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok.
Ia menjelaskan bahwa hasil kesimpulan BPKN diambil setelah menerima penjabaran ilmiah yang meyakinkan mengenai sumber bahan baku Aqua yang benar-benar berasal dari air pegunungan melalui proses pengeboran.
Menurutnya, Aqua memang merupakan AMDK dengan sumber air pegunungan yang sah dan terverifikasi.
Baca Juga:
Polemik Air Sumur Bor Aqua, YLKI: Konsumen Berhak Dapat Informasi Jujur
VP General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, menegaskan bahwa Aqua senantiasa berkomitmen menyediakan produk berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa industri AMDK wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap produk Aqua telah melampaui parameter kualitas yang dipersyaratkan.
“Jadi insya Allah di manapun pabrik Aqua berasal tetap produknya adalah dengan standar dan kualitas yang sama dan juga pasti disetujui oleh Badan POM,” katanya.