Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, ALPERKLINAS juga aktif dalam menangani berbagai pengaduan konsumen serta mendorong terciptanya sistem layanan kelistrikan yang adil dan transparan.
Kuliah umum ini sendiri merupakan bagian dari upaya BPKN RI dalam meningkatkan literasi konsumen secara komprehensif, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Narkoba Bisa Masuk Diduga di Lapas Kelas IIA Jambi, FRIC Jambi: Apakah Pengawasan Lapas Selemah Itu?
Kegiatan ini juga menjadi sarana strategis untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Selain itu, sinergi antara BPKN dan institusi pendidikan tinggi seperti UIN Syarif Hidayatullah dinilai penting dalam membangun kesadaran hukum generasi muda.
Dengan meningkatnya transaksi digital melalui e-commerce dan platform berbasis aplikasi, potensi sengketa konsumen pun semakin tinggi sehingga diperlukan pemahaman yang lebih luas terkait hak dan kewajiban konsumen.
Baca Juga:
BPKN Dukung Sanksi KPPU terhadap 97 Perusahaan Pinjol, Dinilai Lindungi Konsumen
Forum ini diharapkan mampu menciptakan ruang dialog yang konstruktif antara akademisi, praktisi, dan mahasiswa dalam membahas berbagai tantangan perlindungan konsumen di Indonesia.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen yang lebih efektif, cepat, dan berkeadilan.
Dengan keterlibatan ALPERKLINAS, diharapkan perspektif praktis dalam penanganan sengketa konsumen, khususnya di sektor kelistrikan, dapat memberikan wawasan yang aplikatif bagi para peserta, sekaligus mendorong lahirnya generasi yang lebih sadar hukum dan kritis dalam bertransaksi.