WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengajukan keluhan sesuai prosedur jika menerima barang atau jasa yang tidak memuaskan atau di bawah harapan.
Ia menjelaskan bahwa sebagai langkah awal, pengaduan bisa dilakukan dengan cara mengajukan komplain secara langsung.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
"Jika barang atau jasa tidak sesuai atau tidak cocok dengan harapan, bisa langsung komplain ke pelaku usaha," ujar Mufti dalam keterangannya, Sabtu (14/9/2024).
Mufti mendorong masyarakat untuk mengajukan keluhan langsung kepada penjual. Baik saat membeli di toko fisik maupun secara daring, konsumen disarankan untuk langsung menghubungi penjual jika terjadi masalah.
Hal ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dengan cepat, sehingga tidak berlarut-larut.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
"Jika membeli langsung di toko, lakukan konfrontasi di toko tersebut. Kalau belinya di marketplace, ya komplain ke marketplace," tambahnya.
Apabila setelah mengajukan komplain masih mengalami kesulitan, Mufti menyarankan agar konsumen menghubungi layanan hotline service dari produsen.
Ia menjelaskan bahwa setiap produsen diwajibkan memiliki hotline service yang dapat dihubungi selama 24 jam.
"Pelaku usaha wajib memiliki hotline service yang bisa dihubungi kapan saja secara real-time," jelas Mufti.
Mufti juga mengingatkan bahwa hak untuk mengajukan komplain adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan harapan mereka.
"Apabila barang atau jasa tidak sesuai dengan ekspektasi, konsumen berhak untuk mengajukan komplain sebagaimana diatur dalam pasal empat undang-undang tersebut," kata Mufti.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]