WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu keamanan produk suplemen kembali mencuat setelah dugaan efek samping serius dari Blackmores Super Magnesium+ ramai diperbincangkan di Australia.
Produk tersebut dikabarkan mengandung vitamin B6 dalam dosis berlebihan hingga memicu kasus neuropati perifer. Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia langsung angkat suara.
Baca Juga:
Vitamin Penting untuk Lawan Pegal dan Nyeri Tubuh: Simak Daftarnya!
BPOM memastikan bahwa produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan belum memiliki izin edar di Tanah Air.
“Produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia,” demikian pernyataan resmi BPOM yang diterima pada Selasa (22/7/2025).
Koordinasi telah dilakukan dengan Therapeutic Goods Administration (TGA), otoritas kesehatan Australia, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai efek samping dan regulasi produk tersebut di negara asalnya.
Baca Juga:
Modus Suplemen Makanan, BNN Ungkap Jaringan Narkoba Thailand-Bali
Meski tidak terdaftar secara resmi, BPOM mengungkapkan bahwa produk Blackmores Super Magnesium+ masih ditemukan beredar di sejumlah platform marketplace di Indonesia.
Merespons temuan ini, BPOM segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta platform marketplace terkait guna menurunkan tautan penjualan produk tersebut dan mengajukan pemblokiran melalui daftar negatif.
BPOM menegaskan bahwa mengedarkan suplemen tanpa izin edar merupakan tindak pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3), dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
“BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya atau dilarang,” tegas lembaga tersebut.
Masyarakat diminta agar waspada dan tidak sembarangan mengonsumsi produk yang belum memiliki izin edar resmi.
Apabila mengalami efek samping setelah mengonsumsi suplemen kesehatan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESOT.pom.go.id.
Selain itu, masyarakat juga disarankan memeriksa legalitas produk melalui laman resmi BPOM.
Di sisi lain, pihak Blackmores menyatakan bahwa seluruh produk mereka telah memenuhi regulasi ketat dari Therapeutic Goods Administration (TGA).
“Kami mematuhi semua standar kualitas, termasuk batas maksimal dosis harian dan pencantuman peringatan wajib,” tulis perusahaan itu dalam pernyataan tertulis.
Namun dalam laporan terbaru pada Juni lalu, TGA mengakui bahwa belum ada kesepakatan internasional mengenai batas aman vitamin B6 untuk mencegah neuropati perifer.
Oleh karena itu, lembaga tersebut mengusulkan agar produk dengan kandungan vitamin B6 di atas 50 miligram per hari diklasifikasikan sebagai "Pharmacist Only Medicines", atau hanya boleh diperoleh melalui apoteker.
Temuan ini menjadi peringatan keras bagi konsumen di Indonesia untuk lebih cermat dalam membeli suplemen, terutama yang berasal dari luar negeri dan dijual secara daring tanpa izin edar resmi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]