WahanaNews.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) pada 25 Juli 2023, merilis sejumlah obat tradisional dan suplemen yang tak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.
Adapun obat tradisional dan suplemen tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya yang bisa menyebabkan gangguan pencernaan, fungsi hati, ginjal, serta gangguan hormon.
Baca Juga:
Aice Kembali Gelar Program “Maniskan Momen Ramadhan”, Bagikan Jutaan Takjil Es Krim ke Masjid di Seluruh Indonesia
Selain obat tradisional, beberapa kosmetik juga belakangan teridentifikasi berisiko kanker dan gangguan pada kulit seperti okronosis, yaitu warnanya berubah menjadi kehitaman.
Dari temuan-temuan ini, sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen yang tak memenuhi standar dan mengandung bahan berbahaya, serta empat kosmetik.
Berikut daftarnya.
Baca Juga:
BPOM Dorong UMKM Gunakan Teknologi Sterilisasi untuk Perluas Pasar Produk Pangan
1. Obat Tradisional:
● Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
● Pegal Linu cap Akar Daun
● Sirandi (botol kaca)
● Sirandi (botol plastik)
● Liu Shen Shui (sakit perut)
● Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
● New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung
2. Produk Suplemen Kesehatan: