WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Sosial RI (Kemensos) mengungkap temuan mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).
Dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat ada penerima bansos yang melakukan transaksi judi online hingga mencapai Rp 3,8 miliar.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Situs Judi Online Internasional Beroperasi di Indonesia
"Ya, (Rp 3,8 miliar) transaksi tertinggi," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, saat ditemui di Gedung Kemensos, Jakarta, Sabtu (19/7/2025). Ia menyebut data yang diberikan PPATK sedang ditelaah lebih lanjut oleh Kemensos.
PPATK menemukan sebanyak 603.999 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi sedang atau pernah bermain judi online. Dari jumlah itu, 375.951 KPM diketahui sudah mencairkan bansos pada triwulan kedua, sementara 228.048 KPM lainnya sudah tidak lagi menerima bantuan pada periode tersebut.
Temuan ini memunculkan keprihatinan mendalam karena dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat malah disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Data dari PPATK menyebut bahwa di antara penerima bansos yang bermain judi online, terdapat:
Baca Juga:
Dana Nasabah Ludes Rp7,1 Miliar, Eks Pegawai Bank Jambi Diringkus Akibat Judi Online
32.421 KPM yang bertransaksi antara Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000
5.752 KPM dengan transaksi Rp 5.000.000 hingga Rp 10.000.000
5.337 KPM bertransaksi antara Rp 10.000.000 hingga Rp 50.000.000