WAHANANEWS.CO, Jakarta - BPOM memperkenalkan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, dalam acara yang digelar secara hybrid, beberapa waktu lalu.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam era digital, di tengah pesatnya transaksi produk obat dan makanan melalui platform daring.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Seiring dengan pesatnya perkembangan e-commerce dan teknologi informasi di Indonesia, promosi dan penjualan produk seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik melalui media daring semakin meningkat.
Lembaga riset e-commerce dari Jerman, ECDB, bahkan memproyeksikan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan e-commerce tertinggi di dunia pada tahun 2024.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, menjelaskan bahwa peraturan baru ini merupakan langkah penting untuk mengurangi peredaran produk obat dan makanan daring yang tidak memenuhi ketentuan.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
"Peraturan ini tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga menyesuaikan regulasi dengan perkembangan terbaru di lapangan," ujarnya.
Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 memperkenalkan teknologi canggih seperti web crawler dan web scraping untuk mendeteksi potensi pelanggaran secara otomatis, menandakan komitmen BPOM dalam beradaptasi dengan teknologi untuk pengawasan yang lebih efektif.
Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Dian Putri Anggraweni, menjelaskan bahwa tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dengan memperkuat pemahaman dan kesadaran pemangku kepentingan mengenai kewajiban mereka.
BPOM juga berupaya membangun sinergi antara lembaga dan pelaku usaha untuk melindungi masyarakat dari risiko produk yang tidak memenuhi standar.
"Selain memperkuat pengawasan dari sisi supply, kami juga akan terus melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang lebih cerdas," tambah Dian.
Di sisi lain, asosiasi, pelaku usaha, dan platform e-commerce diharapkan aktif dalam pengawasan mandiri terhadap produk yang dipromosikan dan diedarkan di platform mereka.
Salah satu peserta, dr. Slamet dari Ikatan Dokter Indonesia, menyoroti perlunya penegakan terhadap produk obat keras yang dijual bebas secara daring.
"Diperlukan kejelasan tentang pelanggaran yang dimaksud. BPOM diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk takedown produk melalui kata kunci yang dilarang," ujarnya.
Peraturan ini tidak hanya fokus pada pemenuhan standar oleh pelaku usaha tetapi juga pada pengawasan sistem elektronik yang digunakan dalam peredaran produk.
Diharapkan, peraturan baru ini dapat memberikan wawasan yang lebih baik kepada semua pemangku kepentingan dan meningkatkan kerja sama dalam pengawasan peredaran obat dan makanan daring demi melindungi masyarakat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]