WahanaNews.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menyita 6 varian produk kopi kemasan atau sachet merek Starbucks pada Senin (26/12/2022).
Enam varian Starbucks yang disita di antaranya varian Toffe nut latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel latte, Caffe latte, dan Vanilla latte.
Baca Juga:
Tanggapi Penggugat BPOM ke PTUN, Penny: Mereka Tidak Paham
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, produk kopi saset bermerek Starbucks disita karena tidak memiliki izin edar.
Produk Starbucks tanpa izin edar itu ditemukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan merupakan produk impor.
"Produk Starbucks saset yang disita berasal dari Turki, ditemukan di Banjarmasin. Tanpa izin edar," kata Penny dikutip dari Kompascom, Senin (26/12/2022).
Baca Juga:
BPOM Ungkap Tambah 2 Industri Farmasi Lagi Pelanggar Ketentuan Obat Sirop
Masuk melalui perbatasan
Penny menjelaskan, produk tanpa izin edar tersebut banyak ditemukan sebagai produk pangan impor dari negara tetangga.
Produk impor tanpa izin edar yang ditemukan BPOM paling banyak berasal dari Malaysia, China, Singapura, Korea Selatan, Eropa, dan Amerika.