WahanaNews.co | Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di somasi Komunitas Konsumen Indonesia.
Hal itu lantaran BPOM diduga melakukan kebohongan publik terkait pengumuman 133 nama obat sirop yang dinyatakan aman propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol.
Baca Juga:
Pimpin Ekspose Hasil Pengawasan Distribusi MINYAKITA, Mendag Busan: Pelaku Usaha Jangan Permainkan Harga
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing mengatakan pengumuman terhadap 133 nama obat yang dianggap aman oleh BPOM diduga tidak berdasarkan hasil pengujian, namun hanya didasarkan registrasi obat yang telah dilakukan sebelumnya.
"Ini berpotensi terjadinya kebohongan publik karena seharusnya jika dikatakan tidak menggunakan zat tersebut harus didasarkan pengujian secara menyeluruh yang dilakukan BPOM sendiri bukan berdasarkan registrasi awal," kata David dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10).
Menurut David, BPOM RI sebagai lembaga otoritas pengawas obat dan makanan juga telah lalai melakukan pengawasan pada pre-market dan post-market control.
Baca Juga:
Darurat Perlindungan Konsumen, KRT Tohom Purba Desak Reformasi Regulasi
BPOM dianggap telah kecolongan dengan temuan beberapa obat sirop yang beredar dengan kandungan EG dan DEG yang disebut sebagai pemicu gagal ginjal akut. Padahal obat-obatan tersebut telah terregistasi dan dilakukan uji laboratorium oleh BPOM.
"Padahal sudah sangat jelas diatur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan dan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar," paparnya.
"Jadi terbukti pada saat registrasi obat, BPOM tidak melakukan pengujian terhadap kandungan apa saja yang ada pada obat dan percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan produsen obat," sesal David.