WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pada akhir tahun 2024, jumlah bank yang gagal bertambah menjadi 17. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga pada Kamis (5/12/2024).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi terhadap bank yang beralamat di Jl. Pangeran Natakusuma No. 80D, Kota Pontianak tersebut.
Baca Juga:
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 April 2025," ujar Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto.
Ia menambahkan bahwa dana yang digunakan untuk membayar klaim simpanan akan berasal dari dana LPS.
Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR Duta Niaga atau melalui situs resmi LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Membangun Akses Keuangan untuk Pembangunan Ekonomi Desa
"Kami mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim dengan meminta imbalan. Hal ini justru dapat menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi bank," lanjut Jimmy.
Sementara itu, debitur BPR Duta Niaga tetap diwajibkan untuk melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Jimmy juga menekankan bahwa masih banyak bank umum maupun BPR/BPRS lain yang beroperasi dengan baik.
"Jika simpanan nasabah BPR Duta Niaga sudah dibayarkan oleh LPS, kami sarankan untuk mengalihkan simpanan ke bank lain yang dapat dijangkau," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa simpanan di semua bank di Indonesia dijamin oleh LPS selama memenuhi syarat 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank. "
Agar simpanan nasabah tetap dijamin LPS, mohon pastikan ketiga syarat ini terpenuhi," tutup Jimmy.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut, LPS menyediakan layanan informasi melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) di nomor 154.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]