WAHANANEWS.CO, Jakarta – Purbaya Yudhi Sadewa dikenal sebagai sosok ekonom senior yang sudah lama malang melintang di dunia pemerintahan dan pasar keuangan.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai menteri keuangan, menggantikan Sri Mulyani. Purbaya sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan KomisionerLembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga:
Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani, 11 Orang Jadi Tersangka
Purbaya Yudhi Sadewa bukan nama baru dalam jajaran pengambil kebijakan ekonomi nasional. Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak September 2020, berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 58/M. Di lembaga tersebut, ia bertanggung jawab menjaga stabilitas sistem perbankan melalui penjaminan simpanan masyarakat dan resolusi bank.
Pria lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan Teknik Elektro ini melanjutkan pendidikannya hingga meraih gelar Master of Science (MSc) dan Doktor di bidang Ekonomi dari Purdue University, Amerika Serikat. Jejak akademis ini mengokohkan reputasinya sebagai ekonom dengan basis analisis yang kuat .
Sebelum memimpin LPS, Purbaya dipercaya mengisi berbagai posisi strategis di pemerintahan. Ia pernah menjadi Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kemenko Marves (2018-2020), serta Staf Khusus Bidang Ekonomi di Kemenko Kemaritiman dan juga Kemenko Polhukam. Pada 2015, ia sempat bergabung dengan Kantor Staf Presiden sebagai Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis .
Baca Juga:
Ternyata Ini Alasan Presiden Prabowo Copot Sri Mulyani dari Kabinet
Di luar pemerintahan, Purbaya memiliki rekam jejak panjang di sektor pasar modal. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Danareksa Securities (2006-2008), Chief Economist Danareksa Research Institute (2005-2013), hingga anggota Dewan Direksi PT Danareksa (2013-2015). Kariernya dimulai lebih awal sebagai field engineer di Schlumberger Overseas SA pada 1989 sebelum akhirnya menekuni dunia ekonomi.
Selama memimpin LPS, Purbaya mengeluarkan sejumlah kebijakan penting, di antaranya:
2020: Saat PandemiCovid-19: LPS mempertahankan batas penjaminan di Rp2 miliar