WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali jadi sorotan publik setelah digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah pom bensin swasta.
Gugatan ini resmi tercatat dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Baca Juga:
Soal Akun Penyebar Meme, Bahlil Minta Relawan-Organisasi Partai Setop Lapor
Penggugat adalah seorang warga sipil bernama Tati Suryati.
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan Tati merupakan konsumen BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang diproduksi oleh Shell.
Tati biasanya mengisi bensin mobilnya dua minggu sekali.
Baca Juga:
Batu Bara Dianggap Sumber Energi Kotor? Bahlil Tak Setuju
Namun pada Minggu (14/9/2025), ia kesulitan mencari SPBU yang menyediakan V-Power Nitro+ RON 98.
Setelah berkeliling di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro, SPBU yang ia datangi kehabisan stok BBM RON 98.
Akhirnya, Tati terpaksa mengisi mobilnya dengan Shell Super RON 92.