WahanaNews.co | Perum Bulog memastikan kondisi beras bantuan presiden pada periode Mei-Juni 2020 yang ditujukan untuk sekitar 3 juta warga terdampak pandemi Covid-19 dalam kondisi baik.
“Dalam program tersebut tidak ada warga yang dirugikan, mengingat hasil evaluasi dan monitor yang dilakukan Bulog, termasuk peran pengantarnya pada saat itu berjalan baik sebagai mana mestinya,” kata Sekretaris Perusahaan Perum Bulog, Awaludin Iqbal di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Peraturan HET Beras Medium dan Premium melalui Bapanas
Ia pun menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan pihak lain sebagai transporter yang mengantarkan beras tersebut kepada warga penerima manfaat, agar penyaluran beras bantuan presiden cepat diterima.
Setiap pengeluaran beras dari gudang, Awaludin melanjutkan, ada prosedur standar yang harus dilakukan dan tercatat secara pasti guna memastikan proses quality control berjalan baik.
Deskripsi pelaksanaan tugas antara Perum Bulog sebagai penyedia beras dan pihak ketiga (PT SSI) sebagai transporter atau pengantar juga sudah jelas beban dan tanggungjawabnya.
Baca Juga:
Jelang Idul Adha, Pemkab Sigi Pantau Stabilitas Harga Beras dan Jagung
“Semuanya tercatat jelas. Setiap pengeluaran beras dari gudang ada dokumen serah terima barang yang menyebutkan beras diterima dalam kondisi baik, dan selanjutnya penyaluran beras tersebut menjadi tanggungjawab pihak transporter. Memang dalam proses pengangkutan terbuka kemungkinan terjadi gangguan-gangguan cuaca seperti hujan, kemasan pecah dan lainnya,” kata Iqbal.
Mengenai pemberitaan tentang ditemukannya timbunan beras yang rusak, Awaludin menyampaikan kronoligisnya. Pada periode Mei-Juni 2020, pihak pengantar akan mengirimkan beras kepada warga penerima bantuan beras presiden, namun dalam perjalanannya ada kendala yang mengakibatkan beras tersebut mengalami sedikit kerusakan.
Pihak ketiga kemudian menghubungi Bulog untuk membeli beras pengganti agar warga penerima tetap dapat menerima beras dengan cepat.
“Jadi, Pihak ketiga sudah menggantinya dengan beras berkualitas baik dan diterima dengan baik juga oleh seluruh warga penerima manfaat. Sedangkan beras yang rusak tersebut menjadi tanggung jawab pihak ketiga, dan bukan lagi menjadi tanggung jawab Bulog,” tutur Awaludin. [rin]