WahanaNews.co, Jakarta - Pihak Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kumham) DKI Jakarta akan mendeportasi buronan interpol, dalam kasus kejahatan ekonomi di China sejak 2020 silam.
Buronan tersebut ditangkap aparat di salah satu apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga:
Investor Siap Masuk, Anindya Bakrie: Target Investasi Rp 1.900 Triliun di Depan Mata
"Yang bersangkutan sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari negara China sejak 2020. LS terlibat dalam kejahatan kasus ekonomi di China," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, Selasa (21/11) seperti dikutip dari Antara.
Sandi mengatakan LS diketahui tidak mempunyai dokumen keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal. Selain itu, yang bersangkutan patut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai yang dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
"LS akan segera akan dideportasi secepatnya karena yang bersangkutan juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar Sandi.
Baca Juga:
WNA China Tersangka Kasus Judi Online Nyamar Jadi Investor di Indonesia
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan yang bersangkutan tinggal di Indonesia baru Oktober 2023. Dari pengakuan LS, kata dia, di Indonesia yang bersangkutan bekerja sebagai investor.
"Dia sudah pernah beberapa kali di Indonesia dengan izin tinggal yang berbeda-beda," ujar Wahyu.
Penangkapan dilakukan petugas karena curiga terhadap LS. Petugas pun langsung mendatangi yang bersangkutan dan menanyakan paspor.
Wahyu menyebut LS tidak bisa menunjukkan surat-surat keimigrasian. Kemudian petugas langsung mengamankan yang bersangkutan yang saat itu tinggal seorang diri.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan dalam pemeriksaan paspor dan izin tinggal diketahui yang bersangkutan ternyata selama ini tidak tinggal pada alamat sebagaimana tertera pada izin tinggal yang dimilikinya.
Selanjutnya, petugas menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa penahanan di ruang detensi setempat.
Selain dilakukan detensi, LS juga akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai penangkalan sebagaimana pada Pasal 75 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa pendeportasian dapat dilakukan atas orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
"Lebih lanjut, terhadap pendeportasian LS akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Interpol melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat," jelas Wahyu.
Wahyu menyebut pihaknya menginginkan Wilayah Jakarta Pusat menjadi wilayah yang kondusif, mendukung perekonomian nasional, serta tidak menjadi tempat kabur buronan internasional.
[Redaktur: Alpredo Gultom]