WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penampakan cacahan uang rupiah kertas yang teronggok di tempat pembuangan sampah (TPS) liar Kabupaten Bekasi mendadak mengusik nalar publik, memaksa Bank Indonesia turun tangan menelusuri asal-usulnya setelah video temuan itu viral di media sosial.
Bank Indonesia menyatakan tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan sumber dan proses beredarnya cacahan uang rupiah kertas yang ditemukan di Kampung Serang RT 02 RW 06, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyusul unggahan video dari akun Instagram @sahabatpedulilingkungan.
Baca Juga:
Tanggapan Airlangga Hartarto soal Rencana Menkeu Redenominasi Rupiah
"Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Penelusuran tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap tata kelola rupiah, terutama menyangkut pemusnahan uang yang tidak layak edar yang secara ketat diatur oleh peraturan perundang-undangan.
"Ramdan memastikan cacahan uang rupiah tersebut bukan dilakukan oleh BI," demikian penegasan yang disampaikan Bank Indonesia dalam keterangan resminya.
Baca Juga:
Redenominasi Rupiah, Airlangga Hartarto: Belum Ada Rencana Matang
Bank sentral menjelaskan bahwa setiap uang lusuh, cacat, rusak, atau yang telah ditarik dari peredaran dimusnahkan dengan metode peleburan atau cara lain sehingga hasil akhirnya tidak lagi menyerupai uang rupiah.
"BI selalu berupaya memastikan bahwa proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan," tegas Ramdan.
Proses pemusnahan uang kertas, menurut BI, dilakukan di kantor Bank Indonesia dan residunya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola pemerintah daerah setempat.
Sejak 2023, BI juga mengadopsi pendekatan pengelolaan limbah berkelanjutan melalui skema waste to energy dan waste to product untuk memanfaatkan limbah racik uang kertas.
Implementasi waste to energy dilakukan antara lain dengan memanfaatkan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap, yang telah diterapkan di wilayah Jawa Barat.
Selain itu, pendekatan waste to product diterapkan dengan mengolah limbah uang kertas menjadi suvenir seperti medali, yang telah dilakukan di antaranya di Bali.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi memastikan bahwa cacahan kertas yang ditemukan di TPS liar tersebut merupakan uang rupiah asli setelah dilakukan peninjauan langsung di lokasi.
“Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, cacahan tersebut merupakan uang rupiah asli,” kata Juru Bicara DLH Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Peninjauan lapangan itu melibatkan DLH Kabupaten dan Kota Bekasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup, tim penegakan hukum, serta ketua RT setempat.
DLH Kabupaten Bekasi kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menelusuri asal-usul cacahan uang rupiah tersebut, sementara aparat penegak hukum menunggu hasil penelusuran dari Bank Indonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]