WahanaNews.co | Belakangan ini, aksi calo konser Coldplay yang menjual tiket dengan harga fantastis tengah jadi sorotan. Bukan cuma soal harga, bahkan banyak dari calo juga berniat menipu, lantaran sama sekali tak memiliki tiket Coldplay.
Rio Priambodo, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), angkat bicara.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Menurutnya, perihal calo sampai saat ini belum memiliki dasar hukumnya. Meski begitu kegiatan jual beli tiket yang biasa dilakukan calo juga tidak dibenarkan.
"Sebenarnya kalau masalah percaloan itu memang belum ada dasar hukumnya. Tapi memang tidak dibenarkan juga karena memang sangat merugikan bagi konsumen," ujar Rio, melansir Detik, Kamis (24/5/2023).
Menurut Rio, pada dasarnya calo juga masuk dalam kategori konsumen. Namun mereka menjual kembali tiket yang didapat dengan harga yang lebih mahal dan bukan untuk dikonsumsi secara pribadi.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Meski begitu hal ini perlu diperhatikan kembali sebab hadirnya calo juga memberikan kerugian bagi sejumlah orang.
"Kalau urusan percaloan sendiri memang nggak ada dasar hukumnya untuk itu karena mereka juga konsumen. Masuknya ke konsumen yang membeli untuk diperjualkan lagi," tutur Rio.
"Tapi untuk sampai sejauh ini memang belum ada aturan yang mengkhususkan untuk hal tersebut gitu, tapi untuk ke depannya ya penting untuk mengatur hal tersebut sehingga ini meminimalisir potensi-potensi kerugian konsumen lainnya," sambungnya.