WahanaNews.co | Penyitaan aset dari PT Timor Putera Nasional (TPN) miik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto cukup menyita perhatian publik. Nilai aset yang disita pun kurang lebih mencapai Rp 600 miliar.
Pasalnya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus memburu aset-aset pernah dijaminkan para debitur dan obligor BLBI tahun 1998.
Baca Juga:
Satgas BLBI Kuasai 85,84 Hektare Tanah di Banten Senilai Rp171,68 Miliar
Jika debitur dan obligor BLBI membandel maka satgas BLBI tak segan melakukan penyitaan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, Aset sitaan dari Tommy Soeharto berupa tanah seluas 124,6 ha senilai Rp 600 miliar yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Hingga hari ini, Satgas telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank," ujar Rionald selaku Ketua Harian Satgas BLBI, pada Jumat (5/11/2021).
Baca Juga:
Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Tiga Aset Eks BLBI di Jakarta Senilai Rp111,2 Miliar
Juru sita PUPN menyita dan memasang plang atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN, keempat aset tersebut yakni:
a. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
b. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.