WahanaNews.co, Jakarta - Tidak lama lagi, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) akan segera menerima gaji ke-13.
Berikut adalah jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan PNS serta kisaran besaran nominal yang perlu diperhatikan.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Pemberian gaji ke-13 tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dilakukan secara otomatis langsung ke rekening masing-masing peserta.
"Taspen berkomitmen untuk terus menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka selama bertugas untuk negara," ujar Yoka dalam keterangan resmi, Senin (20/5/2024).
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12, yang menegaskan bahwa "Gaji ketiga belas akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024."
PT Taspen (Persero) telah menetapkan tanggal mulai 3 Juni 2024 sebagai waktu penyaluran gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan aparatur negara.
Selanjutnya, Yoka menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
Komponen gaji ke-13 ini meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang merupakan aparatur negara dan pejabat negara, gaji ke-13 akan dibayarkan dengan nilai tertinggi.
Sementara itu, bagi pensiunan sendiri yang juga menerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 akan dibayarkan secara terpisah.
Pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 ini tidak akan dikenakan potongan seperti iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali pajak penghasilan.
Nominal gaji ke-13 untuk pensiunan PNS
Gaji pokok merupakan komponen utama dalam gaji ke-13 dan besaran gaji pokok pensiunan PNS pada 2024 telah dinaikkan sebesar 12 persen.
Penetapan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ini tertuang dalam PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, menggantikan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 18 tahun 2019.
Kabar baiknya, pemberian gaji ke-13 PNS tahun ini bakal dibayarkan secara penuh 100 persen.
Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 diperoleh pensiunan PNS golongan I-IV.
Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan I: Antara Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688.
Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan II: Antara Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800.
Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan III: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536.
Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan IV: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856.
Ini artinya, besaran gaji ke-13 yang didapat pensiunan PNS tergantung pada golongan terakhirnya saat menjabat, ditambah dengan tiga macam tunjangan yang telah ditetapkan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Itulah jadwal pencairan gaji 13 tahun 2024 untuk pensiunan PNS dan besaran nominalnya yang bisa dijadikan acuan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]