WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi abdi negara akan kembali cair pada pertengahan 2026 mendatang. Tambahan penghasilan ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara hingga pensiunan.
Hal ini juga sudah dipastikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Baca Juga:
Bayar THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN, Akhir Tahun 2025 Purbaya Cairkan Rp7,66 Triliun
"Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti," katanya, dikutip Kamis (14/5/2026).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 itu akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026 ini, menurut pasal 15 ayat (1).
Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Adapun komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Pemerintah Mulai Salurkan Gaji ke-13, Dongkrak Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.