WahanaNews.co | Pelanggan pascabayar PLN punya kewajiban membayar tagihan listrik setiap bulan. Kewajiban itu muncul karena pelanggan PLN sudah mendapatkan hak atas aliran listrik di rumahnya. Sebagaimana diketahui, keterlambatan pembayaran bisa berimbas munculnya denda.
Denda diberikan sebagai konsekuensi atas keterlambatan pembayaran tagihan listrik tiap bulannya. Lalu, bagaimanakah cara mengetahui besaran denda telat bayar listrik?
Baca Juga:
Lindungi Keselamatan 85 Juta Konsumen, PLN Luncurkan Asuransi Public Liability
Ketentuan terkait tagihan listrik dan pembayaran listrik telah diatur oleh pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa denda telat bayar listrik dilayangkan kepada pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler yang tak kunjung membayar tagihan hingga melewati batas pembayaran yang telah ditentukan.
“Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN [Persero],” demikian salah satu kutipan regulasi tersebut, sebagaimama dikutip dari laman resmi PLN, Senin (14/11).
Baca Juga:
Ingatkan Bayar Listrik Tepat Waktu, PLN: 3 Bulan Menunggak Diputus Permanen
Jika pelanggan telat membayar tagihan listrik, konsumen akan dikenakan denda sebagai pengganti biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik. Berikut perhitungan denda telat bayar listrik 2022 yang berlaku hingga saat ini:
Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp3.000 per bulan
Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan
Itulah perhitungan denda telat bayar listrik PLN 2022 khususnya bagi pelanggan listrik pascabayar. Agar tidak mendapatkan denda telat bayar listrik PLN, sebaiknya pelanggan pascabayar memenuhi kewajiban membaya tagihan tepat waktu. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.