WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memblokir sejumlah rekening bank yang berstatus tidak aktif atau dormant.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap rekening masyarakat agar tidak dimanfaatkan untuk kejahatan finansial.
Baca Juga:
Judi Online Bisa Gerus Rp1.000 Triliun Ekonomi RI, Komdigi Minta Tindakan Tegas
"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ujar Ivan, Minggu (18/5/2025).
Ivan menyebutkan, banyak masyarakat yang bahkan tidak sadar bahwa mereka masih memiliki rekening yang belum ditutup. Kondisi ini membuka celah bagi penyalahgunaan.
PPATK juga menemukan adanya praktik jual beli rekening dormant, yang meningkatkan risiko penyalahgunaan untuk aktivitas kriminal.
Baca Juga:
Bocah SD Jadi Penjudi, PPATK Ungkap Fakta Mengerikan Judi Online
"Sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana," lanjutnya.
Menurut Ivan, pemblokiran dilakukan semata-mata untuk menjaga hak dan kepentingan publik.
Bank akan memberitahu nasabah yang rekeningnya terdeteksi tidak aktif agar mereka bisa memutuskan untuk mengaktifkan kembali atau menutupnya secara permanen.
"Sistem perbankan kita sudah sangat bagus. Namun, dalam rangka memitigasi risiko, maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan," jelas Ivan.
Ia juga menegaskan bahwa dana dalam rekening yang diblokir tetap aman. Nasabah dapat mengajukan reaktivasi kapan saja jika ingin kembali menggunakan rekening tersebut.
"Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini," tuturnya.
Pernyataan Ivan ini sebagai respons atas keluhan sejumlah warganet di platform X, yang mengaku rekening mereka diblokir secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan, sehingga mengganggu aktivitas transaksi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]