WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Setyo Budiyanto mengungkapkan, hasil temuan penyelidikan yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tidak hanya Silmy, ada tujuh pejabat, mantan pejabat hingga staf Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Sudah Ditahan KPK, Ajudan Bupati Tulungagung Ternyata Masih Terima Gaji ASN
Budiyanto menjelaskan, KPK melakukan penyelidikan tertutup yang menghasilkan temuan-temuan bukti permulaan yang cukup atas peristiwa dugaan perbuatan melawan hukum. Yang dilakukan para pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA tersebut.
Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers Penahanan Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di KemenkumHAM/ Imigrasi dan Pemasyarakatn tahun 2022-2026, Kamis (4/6/2026).
Melansir CNBC Indonesia, dijabarkan, kasus ini bermula dari kasus rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
Gatut Sunu Wibowo Dijerat KPK, Modus Setoran OPD hingga Rp5 Miliar Terbongkar
"Ada juga informasi-informasi yang kami dapatkan dari PPATK. Maknanya bahwa tidak hanya dari pengaduan masyarakat, tapi bisa bersumber dari Whistleblower System. Dari internal, dari kementerian, badan lembaga, dan lain-lain, sebagai dasar atau bahan bagi kami melakukan kegiatan (penyelidikan) tersebut," kata Budiyanto.
"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai tahun 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," paparnya.
Anehnya, dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian. Seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.