WAHANANEWS.CO - Seorang warga negara Thailand berinisial RR diamankan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa uang tunai senilai USD 350 ribu atau sekitar Rp6,3 miliar tanpa melakukan deklarasi kepada petugas.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan RR tidak memiliki izin maupun melaporkan pembawaan uang tunai tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Misbakhun: Nilai Transfer ke Daerah 2027 Masih Menunggu Pembahasan RAPBN
"Jadi, penumpang inisial RR ini sudah tidak memiliki izin, dia juga tidak melaporkan kepada petugas Bea dan Cukai, seperti itu," kata Hengky di Tangerang, dikutip Jumat (26/6/2026).
RR tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (22/6/2026) dan terjaring pemeriksaan setelah koper miliknya dipindai menggunakan mesin X-ray.
Dari hasil pemindaian, petugas menemukan citra dengan tingkat densitas mencurigakan yang mengarah pada tumpukan uang tunai sehingga penumpang beserta kopernya dibawa ke ruang pemeriksaan khusus untuk dilakukan pengecekan fisik.
Baca Juga:
Bisnis Airgun Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 22 Pucuk Senjata dan Kejar Pemasok
Hasil pemeriksaan menunjukkan koper tersebut berisi 3.500 lembar uang pecahan USD100 dengan total nilai USD350 ribu atau sekitar Rp6,3 miliar, sementara RR kini masih menjalani pemeriksaan kepabeanan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
"Saat ini, barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait," ungkapnya.
Hingga kini, tujuan RR membawa uang tunai dalam jumlah besar tersebut belum diketahui secara pasti karena keterangannya dinilai berubah-ubah.