WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lebih dari 11 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial langsung dicoret oleh Kementerian Sosial setelah terdeteksi menggunakan uang negara untuk bermain judi online.
"Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan pertama dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/5/2026).
Baca Juga:
BUMN Topang Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen, MARTABAT Prabowo-Gibran: Transformasi Harus Terus Dipercepat
Seluruh penerima bansos tersebut dinyatakan terindikasi terlibat judi online berdasarkan hasil pemadanan data yang dilakukan pemerintah.
"Kesimpulannya adalah bahwa ini sudah ada penurunan yang luar biasa. Dari 600.000 tinggal 11.000, dan 11.000 pun itu sudah kita coret di triwulan pertama. Di triwulan kedua ini menyisakan 75 keluarga atau KPM, itu pun sudah kita coret," ujar Gus Ipul.
Jumlah penerima bansos yang terindikasi judi online turun drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang sempat mencapai sekitar 600 ribu orang.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Langkah Hijau PLN EPI Jaga Pesisir Lombok dan Ketahanan Energi Nasional
Pada tahun lalu, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada sebagian penerima bansos yang sempat dicoret untuk kembali memperoleh bantuan setelah melalui pemeriksaan lapangan dan dinilai benar-benar membutuhkan.
"Yang tahun lalu masih kita beri sekali lagi kesempatan. Tidak semua juga, hanya pihak tertentu setelah hasil kroscek memang mereka sangat membutuhkan. Tetapi tentu kita beri pendampingan, jangan sampai mengulang lagi. Kalau mengulangi lagi, akan kita coret selamanya," kata Gus Ipul.
Ia memastikan penerima bansos yang kembali terdeteksi bermain judi online akan dihapus permanen dari daftar penerima bantuan.