WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending untuk terus membangun citra positif di tengah masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, menyatakan bahwa langkah tersebut mencakup penguatan tata kelola yang baik serta manajemen risiko di kalangan penyelenggara LPBBTI.
Baca Juga:
OJK Cabut Izin 18 Bank Bermasalah, Ini Daftarnya
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkenalkan istilah ‘pinjaman daring’ (pindar) untuk LPBBTI legal atau yang berizin OJK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, pembedaan nama ini bertujuan membantu masyarakat membedakan LPBBTI legal dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Dengan demikian, diharapkan tingkat kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan fintech resmi dapat meningkat.
Agusman menegaskan bahwa OJK terus mendorong penyelenggara LPBBTI untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, citra positif industri fintech hanya dapat tercapai melalui penguatan di aspek-aspek tersebut.
Baca Juga:
Indonesia Anti-Scam Center, Solusi OJK untuk Lindungi Konsumen dari Penipuan Online
Hingga Oktober 2024, industri fintech lending mencatat laba sebesar Rp 1,09 triliun, meningkat dibandingkan posisi September 2024 yang sebesar Rp 806,05 miliar.
Agusman menyebut peningkatan laba ini didorong oleh peningkatan pendapatan operasional dan efisiensi beban operasional.
Namun, OJK masih mencatat 19 penyelenggara LPBBTI yang memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen per Oktober 2024. Angka ini turun dibandingkan September 2024, di mana terdapat 22 entitas bermasalah.