Hal ini diungkapkan oleh Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi.
Selain itu, pembeli juga dibebankan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat, yaitu antara 3-10 persen.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Serta, untuk pembelian lebih dari Rp 5 juta, akan dikenakan biaya materai sebesar Rp 10 ribu, dan administrasi bank.
Agung menegaskan, besaran tarif yang ditunjukkan dalam alat kWh meter tidak sama dengan nominal rupiah ketika membeli sejumlah pulsa listrik, karena yang tertera adalah nilai kWh yang dihitung berdasarkan harga token, PPJ, dan tarif dasar listrik.
Ia menghimbau masyarakat tidak panik dengan perbedaan tarif tersebut.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa narasi soal perbedaan tarif token listrik dengan jumlah listrik yang didapatkan adalah tidak benar dan menyesatkan.
Faktanya, memang ada hitungan tersendiri dalam mengkonversikan tarif pulsa listrik ke dalam satuan kWh. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.