Entitas yang memiliki atau mengolah data diberikan tenggang waktu dua tahun untuk mematuhi peraturan baru tersebut. Pada Januari 2023 lalu, Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan turut memperkuat perlindungan konsumen dengan menegaskan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dilarang memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian atau informasi yang dinyatakan dan dilarang menjual atau menawarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin.
PUSK yang melanggar ketentuan tersebut juga dapat menerima sanksi hingga sanksi hukuman pidana. Namun, pembaruan peraturan saja tidak cukup untuk melindungi konsumen, karena penegakan aturan juga memainkan peran kunci.
Baca Juga:
Utamakan Keselamatan Konsumen, PLN Siap Tindak Tegas Pencuri Kabel Listrik
Dalam sektor jasa keuangan, salah satu lembaga penegak hukum yang paling berperan adalah Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, yang bertanggung jawab untuk menyelidiki investasi ilegal serta memberikan edukasi kepada publik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan investasi dan lembaga keuangan ilegal. Antara 2018 dan 2022, SWI sudah mengidentifikasi dan menutup 4.352 perusahaan pemberi pinjaman ilegal.
Meski demikian, pengaduan terkait lembaga keuangan ilegal terus meningkat.
“Oleh karena itu, tindakan penegakan hukum perlu dibarengi dengan upaya peningkatan kesadaran dan literasi keuangan di kalangan konsumen, terutama dalam mengambil keputusan tentang produk dan layanan keuangan,” tuturnya.
Baca Juga:
4 Tips Listrik Aman Saat Liburan
Literasi keuangan yang lemah dapat menyebabkan konsumen membuat keputusan keuangan yang buruk, terjebak dalam perangkap utang atau terjerat dalam produk investasi ilegal. Survei OJK 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 49,9%, lebih tinggi dari survei 2019 sebesar 38,03%.
Memang, literasi keuangan Indonesia tumbuh dalam tiga tahun terakhir. Namun, selama kesenjangan antara literasi keuangan dan inklusi keuangan tetap lebar, risiko konsumen untuk terjebak dalam investasi yang buruk tetap tinggi. [eta]