WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap naik mulai 2025.
Meski demikian, sejumlah barang dan jasa akan mendapatkan fasilitas bebas PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen.
Baca Juga:
PPN Vietnam 8%, Kemenperin Tantang RI Beraksi dalam Perang Pajak Global
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa fasilitas bebas PPN diberikan khusus untuk barang-barang kebutuhan masyarakat atau bahan pokok penting.
“Sesuai amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari tahun depan. Namun, barang-barang kebutuhan masyarakat diberikan fasilitas bebas PPN atau dikenakan tarif 0 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Airlangga menambahkan bahwa rincian bahan kebutuhan pokok yang dibebaskan dari tarif PPN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
Baca Juga:
KPK Ungkap OTT Kalsel Terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Beberapa di antaranya adalah beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga penggunaan air.
“Seluruh kebutuhan pokok ini dibebaskan dari PPN,” tegasnya.
Berikut rincian bahan kebutuhan pokok penting yang dibebaskan dari tarif PPN, yaitu:
- Beras
- Tepung terigu
- Daging ayam ras
- Daging sapi
- Ikan bandeng atau ikan bolu
- Ikan cakalang atau ikan sisik, ikan kembung/gembung/banyar/gembolo/aso-aso
- Ikan tongkol/ambu-ambu
- Ikan tuna
- Telur ayam ras
- Minyak goreng
- Cabai hijau
- Cabai merah
- Cabai rawit
- Bawang merah
- Gula pasir
Kemudian jenis jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2024, yaitu:
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa keuangan
- Jasa persewaan rumah susun jmum dan rumah umum.
Sementara untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, yaitu antara lain:
- PPN Dibebaskan untuk bahan makanan
- PPN Dibebaskan di sektor transportasi
- PPN Dibebaskan di sektor pendidikan atau kesehatan
- PPN Dibebaskan atas listrik dan air
- PPN Dibebaskan atas jasa keuangan atau asuransi
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]