WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dari Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba, Faoniah H. Jauhar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari Rabu (4/9).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Abdul Gani.
Baca Juga:
Uang Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Zarof Ricar Dirampas Negara, Kasasi Ditolak MA
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (4/9).
Pada hari ini, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu AS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ML selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Prisma Utama.
"Juga diperiksa sebagai saksi," kata Tessa.
Baca Juga:
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli: UU Perampasan Aset Penting untuk Beri Efek Jera
KPK memproses hukum Abdul Gani dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif atas kasus dugaan korupsi.
Muhaimin sudah ditahan oleh penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar. Jumlah itu masih bisa berkembang seiring perkembangan penyidikan.