- Beras
- Tepung terigu
- Daging ayam ras
- Daging sapi
- Ikan bandeng atau ikan bolu
- Ikan cakalang atau ikan sisik, ikan kembung/gembung/banyar/gembolo/aso-aso
- Ikan tongkol/ambu-ambu
- Ikan tuna
- Telur ayam ras
- Minyak goreng
- Cabai hijau
- Cabai merah
- Cabai rawit
- Bawang merah
- Gula pasir
Kemudian jenis jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2024, yaitu:
Baca Juga:
PPN Vietnam 8%, Kemenperin Tantang RI Beraksi dalam Perang Pajak Global
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa keuangan
- Jasa persewaan rumah susun jmum dan rumah umum.
Sementara untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, yaitu antara lain:
- PPN Dibebaskan untuk bahan makanan
- PPN Dibebaskan di sektor transportasi
- PPN Dibebaskan di sektor pendidikan atau kesehatan
- PPN Dibebaskan atas listrik dan air
- PPN Dibebaskan atas jasa keuangan atau asuransi
Baca Juga:
KPK Ungkap OTT Kalsel Terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.