Namun, refund yang diberikan tidak sepenuhnya mencakup seluruh biaya yang telah dikeluarkan konsumen.
Dana pengembalian tidak mencakup pajak seperti PPh dan PPn, serta biaya booking fee yang telah dibayarkan sebelumnya.
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Somasi Pengembang Meikarta Terkait Unit Apartemen Tak Kunjung Dibangun
Aminah, salah satu penerima refund, mengungkapkan bahwa klaim awalnya sebesar Rp241 juta, tetapi yang diterima hanya Rp215 juta.
“Selisih booking fee Rp2 juta, PPh Rp1,7 juta dan PPn Rp21,7 juta. Saya sudah berjuang dari awal 2024,” jelasnya.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menjelaskan bahwa pengurangan tersebut terjadi karena sebagian dana masuk ke pihak ketiga.
Baca Juga:
Ultimatum Pemerintah: Lippo Wajib Tuntaskan Masalah Meikarta Sebelum 23 Juli 2025
“Itu PPn masuk ke pemerintah pak. Booking Fee itu biasanya masuk ke broker. Jadi bukan ke pengembang,” ujar Fitra.
Kementerian PKP mencatat telah menerima 567 aduan terkait Meikarta, yang kini dibagi dalam empat tahap penyelesaian dengan total nilai klaim mencapai Rp113,25 miliar.
Rinciannya sebagai berikut: