WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) merapat ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8) sore, di tengah aksi demonstrasi sejumlah lapisan masyarakat yang menolak pengesahan Revisi UU Pilkada.
Sri tidak menjawab pertanyaan media terkait agenda atau isu yang akan dibahas bersama Presiden Jokowi di Istana. Ia hanya menyunggingkan senyum sembari menenteng dokumen.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Melansir CNN Indonesia, sebelum kedatangan Sri, Jokowi juga telah menerima sejumlah petinggi PBNU untuk membahas masalah perizinan tambang hingga niat PBNU berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
"Kami sampaikan terima kasih kepada presiden yang telah memberikan konsesi sampai terbitnya IUP. Jadi sekarang kami siap untuk mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan," kata Gus Yahya.
Sebelum bertemu Gus Yahya, pada pagi hari Presiden Jokowi terlebih dahulu menerima kunjungan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Nana yang didampingi oleh ajudan pribadinya menyebut maksud kedatangannya kali ini untuk urusan pribadi.
"Hanya masalah undangan pernikahan. Ndak ada apa-apa ya," kata Nana.
Nana mengklaim sama sekali tidak membahas permasalahan lain melainkan memberikan undangan kepada Jokowi untuk hadir di pernikahan anak perempuannya.
Sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi demo penolakan revisi UU Pilkada di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/8) sejak pukul 09.00 WIB. Demonstrasi juga digelar di sejumlah kota di Indonesia seperti Surabaya, Semarang, hingga Makassar.
Demonstrasi kali ini merupakan bagian dari gerakan 'Panggilan Darurat Indonesia' sebagai respons masyarakat sipil buntut DPR mengabaikan putusan MK.
Rapat pembahasan Revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, dan rapat diduga diagendakan secara mendadak.
Dalam rapat tersebut, DPR juga tak mematuhi keseluruhan putusan MK, dan hanya mengadopsi sebagian perubahan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]