WahanaNews.co | Bappebti lakukan pemantauan intensif terhadap Zipmex Indonesia terkait beredarnya informasi mengenai penangguhan penarikan aset pelanggan.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan integritas perdagangan fisik aset kripto.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
Untuk diketahui, PT Zipmex Exchange Indonesia merupakan calon pedagang aset kripto terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hal ini disampaikan Wamendag Jerry dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Bappebti, Jakarta Pusat, Senin (15/8).
“Pelanggan Zipmex Indonesia dapat melakukan penarikan (withdrawal) aset kripto yang terdapat pada trade wallet (fitur yang digunakan untuk bertransaksi) sejak 21 Juli 2022, pukul 18.00 WIB untuk beberapa jenis aset kripto. Kami memastikan komitmen Zipmex untuk menjamin keamanan dana. Konsumen harus terlindungi dan jangan sampai dirugikan,” jelas Wamendag.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Menurut Wamendag, Zipmex Indonesia berkomitmen dan beriktikad baik menjamin keamanan dana dan/atau aset kripto pelanggannya.
Selain itu, Bappebti juga akan terus memantau secara berkesinambungan terkait perkembangan kondisi terbaru dan tindak lanjut atas komitmen yang disampaikan Zipmex Indonesia.
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menambahkan, Bappebti sampai saat ini telah memberikan tanda daftar kepada 25 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).