WahanaNews.co, Jakarta - Selama Januari-Februari 2024 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha empat bank di Indonesia.
Pada awal Februari PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dicabut izin usahanya oleh OJK.
Baca Juga:
OJK Lampung Catat Penyaluran Kredit UMKM Kuartal III-2024 Meningkat 14,42%
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) juga bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK akibat pengelolaan bank yang tidak sehat.
OJK juga telah mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma pada awal tahun ini karena mengalami masalah tata kelola dan berstatus bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi.
Jumlah bank bangkrut bertambah lagi di Indonesia. Terbaru, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
Solusi Baru untuk Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Pusat Penanganan Penipuan Keuangan
OJK mencabut izin usaha bank tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 per 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Bhakti.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangan tertulis pada Jumat (16/2/2024).
Adapun, bank yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur itu dicabut izin usahanya oleh OJK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif. OJK menilai bank tersebut memiliki tingkat kesehatan dengan predikat kurang sehat.