Per 31 Maret 2023, OJK menetapkan status BPR Bank Pasar Bhakti menjadi bank dalam penyehatan. Pertimbangannya, kondisi bank terus memburuk karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian serta belum berhasilnya upaya yang telah dilakukan bank untuk meningkatkan rasio permodalan.
Kemudian, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
Baca Juga:
Karier Impian Menanti! OJK Buka Lowongan untuk Lulusan D3 hingga S3
OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR tersebut termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, namun Direksi dan Dewan Komisaris serta pemegang saham bank tidak dapat melakukan penyehatan.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis OJK.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Dorong Kolaborasi Kemenkeu-OJK untuk Memajukan Indonesia
Bangkrutnya bank tersebut menambah jajaran bank yang bangkrut pada tahun ini. Tercatat, sudah ada empat bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Adapun, sepanjang tahun lalu atau pada 2023 terdapat empat kasus bank bangkrut. Deretan bank bangkrut pada 2023 itu yakni BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.