Moga menuturkan, dibutuhkan pelaku usaha yang bertanggung jawab, serta konsumen cerdas yang teliti serta memahami hak dan kewajibannya demi terwujudnya iklim perdagangan yang baik.
”Pemerintah selaku regulator terus menjamin dan memastikan kesinambungan perekonomian
melalui berbagai kebijakan yang melindungi aktivitas perdagangan. Perkembangan teknologi harus
disikapi sebagai tantangan sekaligus peluang bagi perekonomian nasional di masa mendatang,” tandas Moga.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Bertindak sebagai narasumber Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Chandrini Mestika Dewi, Head of Public Relations Blibli Yolanda Nainggolan, dan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) sekaligus anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta John Ferry.
Dewi menerangkan, hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha telah diatur dalam Undang-
undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kewajiban konsumen antara lain beritikad baik dalam bertransaksi dan membayar sesuai nilai tukar.
Hak konsumen antara lain
mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat mengkonsumsi serta mendapatkan
informasi yang benar dan jelastentang kondisi dan jaminan produk.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Lebih lanjut, pemerintah mendorong konsumen untuk berdaya. Artinya, konsumen mampu mencari informasi, mengetahui hak dan kewajiban, serta berani menyampaikan keluhan saat merasa tidak puas menggunakan layanan.
Dewi menyebutkan, pada 2023 lalu, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia berada pada angka 57,04 atau di tahap Mampu. Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajiban untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.
”Pada 2024 ini, konsumen Indonesia ditargetkan berada di tahap Kritis atau indeks 60. Dengan kata lain, konsumen Indonesia diharapkan berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri,” tandas Dewi.