WahanaNews.co | Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo tak menampik atau mengkonfirmasi adanya kenaikan tarif listrik di tahun 2022.
Darmawan menyebut pemerintah dan DPR RI tengah membahas perkara tarif listrik di tahun depan.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Ia mengatakan tarif listrik ditentukan oleh pemerintah dan pihaknya hanya melaksanakan apapun keputusan tersebut.
"Kami menunggu keputusan pemerintah, dalam hal ini juga Kementerian ESDM juga DPR dan Bapak Presiden. Kami akan melaksanakan kebijakan yang akan diputuskan oleh pemerintah," kata dia pada konferensi pers, Senin (6/12).
Wacana kenaikan tarif listrik pertama disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana. Ia menyatakan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR berencana menaikkan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada 2022 nanti.
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
Penyesuaian tarif listrik akan dilakukan bila kondisi ekonomi membaik dari tekanan pandemi covid-19.
"2022 apakah akan diterapkan tariff adjustment? Jadi kita sepakat dengan Banggar kalau sekiranya covid-19 membaik ke depan mudah-mudahan, kita bersepakat dengan DPR dengan Banggar kompensasi tariff adjustment diberikan enam bulan saja, selanjutnya disesuaikan," tutur Rida, Senin (29/11).
Namun, ia belum mengelaborasi lebih rinci rencana tersebut. Sebab, pemerintah masih mematangkan rencana ini, termasuk dampaknya ke inflasi.
"Tapi kita, sebagai dirjen, siapkan asumsi dana dan skenario, keputusan tentu saja ke pimpinan," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan penyesuaian tarif dilakukan karena tidak pernah dilakukan lagi sejak 2017.
Hal ini karena pemerintah mempertimbangkan dampak penyesuaian tarif ke daya beli masyarakat.
"Artinya, bahkan saya sendiri saat ini seolah-olah dapat subsidi listrik dari negara. Agak malu ya, tapi faktanya seperti itu," jelasnya.
Di sisi lain, penyesuaian tarif listrik biasanya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan tingkat inflasi nasional.
Bila ketiganya meningkat, seharusnya tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi juga naik dan sebaliknya.
Tapi, hal ini belum pernah dilakukan lagi, sehingga pemerintah turut memberi dana kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Kompensasi diberikan atas selisih biaya pokok penyediaan (BPP) dengan tarif yang dipatok pemerintah kepada pelanggan non-subsidi.
Sebelumnya, Rida pernah menyampaikan bahwa penyesuaian tarif perlu dilakukan untuk mengurangi beban APBN.
Bila penyesuaian tarif dilakukan, maka akan ada 13 golongan dan 41 juta pelanggan yang terkena dampak penyesuaian karena merupakan golongan non-subsidi. [rin]