WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) tidak akan mengalami perubahan pada Triwulan IV atau periode Oktober–Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari konsistensi Pemerintah dalam menjaga keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025, sehingga daya beli masyarakat tetap terlindungi di tengah dinamika ekonomi global.
Baca Juga:
Transformasi Energi di Dermaga Militer: PLN Suplai Listrik untuk Koarmada II
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa mekanisme penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) oleh PLN telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada empat parameter utama ekonomi makro, yakni kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri di Jakarta, Senin (29/09/2025).
Baca Juga:
PLN Hadirkan SuperSUN, Siswa di Kepulauan Maluku Utara Kini Belajar Digital Sepanjang Hari
Ia menambahkan, keputusan ini tidak hanya berlaku untuk pelanggan nonsubsidi, tetapi juga pelanggan bersubsidi.
Pemerintah tetap menyalurkan subsidi listrik bagi kelompok masyarakat tertentu, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ungkap Tri.