WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Tahun 2020-2022.
Tiga tersangka tersebut yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Baca Juga:
Kominfo Segera Luncurkan IKNPedia, Ini Isinya
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, dalam rangka memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka.
Baca Juga:
Mengenal SATRIA 1 dari Kominfo yang Segera Meluncur ke Seluruh Desa Indonesia
Sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka telah ditahana di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 hingga 23 Januari 2023.
Sularsi, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan dalam kasus ini pihaknya prihatin atas korupsi yang dilakukan para tersangka karena mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sebab, mereka yang hidup dalam posisi rentan, di daerah perbatasan dan di daerah paling terpencil (3T), selama ini belum bisa memanfaatkan layanan telekomunikasi secara maksimal, sehingga meninggalkan kehidupan ekonomi dan pendidikannya.
"Korupsi yang dilakukan manajemen BAKTI Kominfo sangat ironis. YLKI berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh pelaku tindak pidana ini sampai tuntas," kata Sularsi melalui keterangannya, Rabu (11/1/2022).
"Saya mendukung aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi pembangunan BTS BAKTI ini dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tujuannya agar seluruh pelaku tindak pidana korupsi jera dan tak akan melakukan aksinya lagi," ucapnya menambahkan.
Sularsi pun mendesak agar pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat melakukan audit investigasi (menyelidiki) dan evaluasi mendalam terhadap seluruh proyek pembangunan jaringan telekomunikasi yang dilakukan BAKTI Kominfo.
"Terlebih dana yang digunakan untuk membangun jaringan telekomunikasi BAKTI Kominfo berasal dari uang publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana BAKTI Kominfo," ujarnya.
Ia menyebut harusnya Kominfo dapat melibatkan masyarakat dalam pengawasan pembangunan jaringan telekomunikasi yang dilakukan BAKTI Kominfo.
"Audit tak hanya di proyek BTS 4G di daerah 3T, tetapi proyek Palapa Ring dan satelit SATRIA juga harus dilakukan evaluasi mendalam. Tujuannya untuk membuat perencanaan pembangunan jaringan telekomunikasi yang tepat sasaran. Termasuk target yang diberikan public service obligation (PSO) juga jelas" tutur Sularsi.
YLKI juga mendesak agar adanya transparansi anggaran dalam pembangunan jaringan telekomunikasi yang dilakukan BAKTI Kominfo.
"Kami melihat selama ini pembangunan yang dilakukan oleh BAKTI Kominfo tak transparan. Kominfo harusnya lebih transparan dalam menginformasikan pembangunan jaringan telekomunikasi oleh BAKTI Kominfo," Sularsi menegaskan.
Tentunya pembangunan jaringan telekomunikasi oleh BAKTI Kominfo sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang menekankan pentingnya pembangunan sebagai pondasi negara untuk maju.
YLKI menilai sudah saatnya juga Presiden Jokowi memberikan arahan kepada jajaran terkait agar mencari mekanisme pendanaan pembangunan jaringan di daerah 3T sehingga layanan dapat segera diterima masyarakat sebelum beliau menyerahkan tongkat kepemimpinan. [eta]