WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seller kecil di e-commerce tidak otomatis kena potongan pajak, selama omzetnya belum menembus Rp 500 juta dalam setahun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak semua pedagang atau seller yang berjualan melalui platform e-commerce akan dikenakan pajak penghasilan.
Baca Juga:
Ketua BEM FH UBK Minta Maaf Usai Akui Terima Uang Rp 20 Juta Sebelum Demo
Platform e-commerce memang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, tetapi pemungutan itu tidak berlaku bagi seller dengan omzet di bawah batas tertentu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan platform tidak boleh memotong pajak penghasilan seller yang omzet tahunannya belum mencapai Rp 500 juta.
"Kalau memang omzetnya belum sampai Rp 500 juta ya, sama, platform tidak boleh menarik pajak penghasilannya, nggak boleh," ujar Inge dalam acara UMKM Talkshow di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga:
Bukan Menyerahkan Diri, Taufik Hidayat Ditangkap Setelah Pelariannya Terendus Polisi
Ketentuan pemungutan pajak e-commerce tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Dalam aturan itu, platform marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto seller yang bertransaksi melalui platform mereka.
Namun, kewajiban tersebut tidak boleh diterapkan secara pukul rata kepada seluruh penjual online.
Bagi seller dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, Inge meminta mereka aktif menyampaikan keterangan kepada platform tempat berjualan.
Keterangan itu dapat disampaikan melalui surat pernyataan bermeterai lewat sistem yang disediakan masing-masing platform.
"Jadi, setiap seller ini diharapkan sebetulnya jujur," beber Inge.
Ia menjelaskan kejujuran seller diperlukan agar platform dapat mengetahui apakah penjual tersebut masih berada di bawah ambang batas omzet yang tidak dikenai pemotongan pajak.
"Kalau memang dia omsetnya masih di bawah Rp 500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya," lanjut Inge.
Menurut Inge, surat keterangan tersebut menjadi dasar bagi platform untuk tidak memotong pajak dari penghasilan seller.
"Saya masih di bawah Rp 500 juta omset saya, sehingga kalian tidak perlu memotong pajak dari penghasilan yang saya terima," ujar Inge mencontohkan isi keterangan seller kepada platform.
Meski demikian, DJP menyebut platform e-commerce tetap akan memantau traffic dan akumulasi penjualan dari setiap seller.
Apabila sistem platform mendeteksi omzet seller telah melewati Rp 500 juta dalam setahun, maka pemungutan pajak penghasilan dapat langsung diberlakukan.
Pemantauan tersebut dinilai penting agar seller yang sudah melewati batas omzet tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
"Tapi, kalau pun tidak berarti orang pribadi tadi diharapkan karena sistem self-assessment masih berlaku kan, di Indonesia dia akan melaporkannya sendiri, bahwa sebetulnya dia sudah melebihi Rp 500 juta," jelas Inge.
Ia menambahkan sistem self-assessment tetap menempatkan wajib pajak sebagai pihak yang berkewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya.
Inge juga menjelaskan kemungkinan adanya platform yang memilih memotong pajak lebih dulu demi alasan kehati-hatian.
"Atau kalau ternyata kebanyakan motong nih, semua platform biar aman, potong aja dulu setengah persen kan itu menjadi kredit pajak buat seller, sehingga pada saat lapor tahunan, kredit pajak yang terlalu kebanyakan, dia bisa meminta kelebihannya," jelas Inge.
Dengan skema tersebut, pajak yang sudah terlanjur dipotong dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi seller.
Apabila jumlah pemotongan melebihi kewajiban pajak sebenarnya, seller dapat mengajukan kelebihan pembayaran saat pelaporan pajak tahunan.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa pemungutan pajak e-commerce tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha kecil yang omzetnya masih di bawah Rp 500 juta per tahun.
DJP meminta seller tetap jujur dan proaktif menyampaikan kondisi omzetnya agar pemotongan pajak oleh platform berjalan sesuai aturan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]