"Jika pendaftaran untuk varietas hasil pemuliaan, cara mendaftarkannya adalah ke Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian dengan melampirkan surat dengan tanda tangan bupati," katanya.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Klaten Widiati yang berbagi pengalaman sukses tentang bagaimana Pemerintah Kabupaten Klaten berhasil mendaftarkan varietas padi rojolele srinar dan padi rojolele srinuk sebagai paten daerahnya.
Baca Juga:
Mentan Ajak Kolaborasi dan Dorong Pengembangan VUB Padi IPB 9G
"Klaten sudah mendaftarkan vaietas padi rojolele srinuk dan srinar. Kini perbanyakan Benih Varietas Rojolele Srinar dan Rojolele Srinuk diamanahkan kepada UPTD Agro Techno Park Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Klaten," ujar Widiati.
Kedua jenis beras yang menjadi kebanggaan Kabupaten Klaten tersebut saat ini hanya boleh ditanam di daerah Klaten untuk menjaga kemurniannya. PPVT-PP juga mengapresiasi upaya yang dilakukan PPVT-PP untuk mendaftarkan varietas tersebut dengan Tanda Daftar Budidaya. [afs/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.