WahanaNews.co, Medan - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti) berkomitmen terus mendorong implementasi bursa minyak kelapa
sawit mentah (crude palm oil/CPO) Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk penguatan tata kelola perdagangan CPO Indonesia serta peningkatan nilai perdagangan.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita saat memberikan sambutan dalam kegiatan Literasi Bursa CPO Indonesia di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5).
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Kegiatan yang mengangkat tema ‘Kupas Tuntas Bursa CPO Indonesia’ ini turut dihadiri para pelaku usaha dan
pemangku kepentingan di bidang CPO Indonesia.
“Bursa CPO Indonesia telah diresmikan Menteri Perdagangan pada Oktober 2023. Terobosan ini
merupakan inisiatif Bappebti dan disusun dengan berkolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan kelapa sawit Indonesia melalui beberapa forum diskusi dan konsultasi publik,” ujar Olvy.
Olvy menjelaskan, salah satu tujuan didirikannya bursa CPO adalah untuk mengupayakan penguatan tata kelola perdagangan CPO Indonesia melalui pembentukan harga acuan yang adil, transparan, akuntabel, dan secara waktu nyata (real time). Ini adalah inisiatif mulia bagi pengembangan komoditas strategis Indonesia, khususnya CPO.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Bursa CPO Indonesia dibangun berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Undang-undang tersebut mengamanatkan pemerintah untuk
membentuk price discovery, sehingga tercipta harga acuan komoditas yang transparan melalui bursa berjangka.
Hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah di Bursa Berjangka dan Peraturan Tata Tertib (PTT) sebagai Pedoman Teknisnya.
“Kebijakan perdagangan CPO melalui bursa CPO Indonesia bersifat sukarela dan untuk pasar dalam negeri. Namun, dalam perkembangannya tentu harus mampu mendorong penguatan ekspor komoditas CPO di pasar global,” imbuh Olvy.